[Kebijakan Privasi]
1mm Plastic Surgery (selanjutnya disebut "Klinik") sangat menjunjung tinggi perlindungan informasi pribadi Anda dan mematuhi Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi. Melalui Kebijakan Privasi ini, Klinik memberitahukan kepada Anda untuk tujuan dan dengan cara apa informasi pribadi yang Anda berikan digunakan, serta tindakan apa yang diambil untuk melindungi informasi pribadi tersebut.
Urutan Kebijakan Privasi ini adalah sebagai berikut.
1. Item informasi pribadi yang dikumpulkan dan metode pengumpulannya
2. Tujuan pengumpulan dan penggunaan informasi pribadi
3. Jangka waktu penyimpanan dan penggunaan informasi pribadi
4. Prosedur dan metode pemusnahan informasi pribadi
5. Penyediaan dan pembagian informasi pribadi
6. Pengalihdayaan pengelolaan informasi pribadi yang dikumpulkan
7. Hak Pengguna dan wali sah serta cara menggunakannya
8. Cara menarik persetujuan / membatalkan keanggotaan
9. Hal-hal mengenai pemasangan/pengoperasian perangkat pengumpul informasi pribadi otomatis dan penolakannya
10. Penanggung jawab pengelolaan informasi pribadi
11. Langkah-langkah untuk menjamin keamanan informasi pribadi
12. Kewajiban pemberitahuan atas perubahan kebijakan
1. Item informasi pribadi yang dikumpulkan dan metode pengumpulannya
Klinik hanya mengumpulkan informasi pribadi seminimal mungkin yang diperlukan untuk penggunaan layanan pada saat pendaftaran keanggotaan. Untuk menggunakan layanan Klinik, terdapat item wajib dan item pilihan pada saat pendaftaran; item pilihan seperti kesediaan menerima surel tidak membatasi penggunaan layanan meskipun tidak diisi.
❍ [Informasi Medis]
- Item yang dikumpulkan : nama, nomor registrasi penduduk, alamat, kontak, rekam medis
※ Berdasarkan Undang-Undang Medis, informasi identifikasi unik dan informasi medis wajib disimpan (tidak memerlukan persetujuan terpisah)
❍ [Item yang dikumpulkan saat pendaftaran keanggotaan situs web]
- Item wajib : nama, ID, kata sandi, surel, kontak (nomor telepon, nomor ponsel)
- Item pilihan : kesediaan menerima surel
- Informasi berikut dapat dibuat dan dikumpulkan secara otomatis dalam proses penggunaan layanan atau proses penyediaan layanan. : catatan penggunaan layanan, log akses, kuki, informasi IP akses
❍ [Metode pengumpulan informasi pribadi]
- Kami mengumpulkan informasi pribadi dengan cara berikut.
・ Situs web, formulir tertulis, faks, telepon, papan konsultasi, surel
2. Tujuan pengumpulan dan penggunaan informasi pribadi
Klinik menggunakan informasi pribadi yang dikumpulkan untuk tujuan berikut.
Seluruh informasi yang diberikan Pengguna tidak akan digunakan untuk tujuan lain selain yang diperlukan di bawah ini, dan apabila tujuan penggunaan berubah, persetujuan terlebih dahulu akan dimintakan.
❍ [Informasi Medis]
- Penyediaan layanan medis untuk diagnosis dan pengobatan serta layanan administrasi seperti penagihan, penerimaan pembayaran, dan pengembalian dana
❍ [Informasi anggota situs web]
- Informasi wajib : penyediaan reservasi pemeriksaan melalui situs web, pengecekan reservasi, dan layanan keanggotaan,
- Informasi pilihan : pemberitahuan berita Klinik dan informasi penyakit melalui surel, survei
3. Jangka waktu penyimpanan dan penggunaan informasi pribadi
Klinik memusnahkan informasi pribadi Anda tanpa penundaan apabila tujuan pengumpulan atau tujuan penerimaan informasi pribadi telah tercapai.
❍ [Informasi Medis]
- Disimpan sesuai dengan standar penyimpanan rekam medis yang ditetapkan dalam Undang-Undang Medis
❍ [Informasi anggota situs web]
- Apabila Anda membatalkan keanggotaan atau dikeluarkan dari keanggotaan; namun, meskipun tujuan pengumpulan atau tujuan penerimaan telah tercapai, Klinik dapat menyimpan informasi pribadi Anda apabila terdapat kebutuhan untuk menyimpannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Perdagangan.
- Catatan mengenai keluhan konsumen atau penyelesaian sengketa : 3 tahun (Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Elektronik dan sejenisnya)
- Catatan mengenai pengumpulan/pemrosesan dan penggunaan informasi kredit : 3 tahun (Undang-Undang tentang Penggunaan dan Perlindungan Informasi Kredit)
– Catatan mengenai verifikasi identitas : 6 bulan (Undang-Undang tentang Pendorongan Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi dan sejenisnya)
– Catatan mengenai kunjungan : 3 bulan (Undang-Undang Perlindungan Kerahasiaan Komunikasi)
4. Prosedur dan metode pemusnahan informasi pribadi
Klinik memusnahkan informasi pribadi segera setelah "Tujuan pengumpulan dan penggunaan informasi pribadi" tercapai. Prosedur dan metode pemusnahan adalah sebagai berikut.
❍ [Prosedur pemusnahan]
Informasi yang dimasukkan Pengguna untuk keperluan seperti pendaftaran keanggotaan dimusnahkan segera dengan metode pemusnahan setelah tujuannya tercapai.
❍ [Metode pemusnahan]
Informasi pribadi yang disimpan dalam bentuk berkas elektronik dihapus dengan metode teknis yang membuat catatan tersebut tidak dapat dipulihkan.
Informasi pribadi yang dicetak di atas kertas dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin penghancur kertas atau dibakar.
5. Penyediaan dan pembagian informasi pribadi
Kecuali dengan persetujuan Anda atau dalam hal yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan terkait, Klinik dalam keadaan apa pun tidak akan menggunakan informasi pribadi Anda melampaui lingkup yang diberitahukan dalam "Tujuan pengumpulan dan penggunaan informasi pribadi" atau memberikannya kepada orang lain maupun perusahaan atau lembaga lain.
- Penyerahan rekam medis untuk penagihan biaya manfaat perawatan kepada Lembaga Penilaian dan Peninjauan Asuransi Kesehatan berdasarkan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional
– Apabila diperlukan untuk penyusunan statistik atau penelitian akademis, informasi diberikan dalam bentuk yang tidak memungkinkan identifikasi individu tertentu
- Penyerahan dan sejenisnya apabila terdapat permintaan dari lembaga penyidik sesuai prosedur dan metode yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
6. Pengalihdayaan pengelolaan informasi pribadi yang dikumpulkan
Klinik tidak mengalihdayakan informasi pribadi yang dikumpulkan kepada lembaga eksternal.
7. Hak Pengguna dan wali sah serta cara menggunakannya
Pendaftaran keanggotaan anak di bawah usia 14 tahun (selanjutnya disebut "anak") dilakukan melalui formulir terpisah yang disusun dengan ungkapan sederhana yang mudah dipahami anak, dan pada saat pengumpulan informasi pribadi persetujuan wali sah selalu dimintakan.
Untuk memperoleh persetujuan wali sah, Klinik mengumpulkan informasi seminimal mungkin dari anak, seperti nama dan kontak wali sah, dan memperoleh persetujuan wali sah sesuai dengan metode yang ditetapkan dalam Kebijakan Privasi.
Wali sah anak dapat meminta akses, koreksi, dan penghapusan informasi pribadi anak. Apabila hendak mengakses, mengoreksi, atau menghapus informasi pribadi anak, klik "Ubah Informasi Anggota" dan setelah melalui prosedur verifikasi wali sah, wali sah dapat langsung mengakses, mengoreksi, atau menghapus informasi pribadi anak; atau apabila menghubungi penanggung jawab perlindungan informasi pribadi secara tertulis, melalui telepon, atau faks, tindakan yang diperlukan akan diambil.
Klinik tidak memberikan atau membagikan informasi mengenai anak kepada pihak ketiga, dan apabila wali sah meminta koreksi atas kesalahan pada informasi pribadi yang dikumpulkan dari anak, Klinik melarang penggunaan dan penyediaan informasi pribadi tersebut sampai kesalahan itu dikoreksi.
※ Informasi pribadi yang penyimpanannya diwajibkan oleh undang-undang tidak dapat diubah atau dihapus dalam jangka waktu penyimpanan, sekalipun ada permintaan. 8. Cara menarik persetujuan / membatalkan keanggotaan
Anda dapat menarik kapan saja persetujuan yang Anda berikan atas pengumpulan, penggunaan, dan penyediaan informasi pribadi pada saat pendaftaran keanggotaan. Pembatalan keanggotaan dapat dilakukan sendiri dengan mengklik "Batalkan Keanggotaan" pada Halaman Saya di situs web Klinik dan melalui prosedur verifikasi identitas; atau apabila Anda menghubungi penanggung jawab pengelolaan informasi pribadi secara tertulis, melalui telepon, atau faks, kami akan segera mengambil tindakan yang diperlukan, termasuk memusnahkan informasi pribadi Anda.
9. Hal-hal mengenai pemasangan/pengoperasian perangkat pengumpul informasi pribadi otomatis dan penolakannya Klinik mengoperasikan "kuki (cookie)" yang menyimpan dan menemukan informasi Anda dari waktu ke waktu. Kuki adalah berkas teks yang sangat kecil yang dikirim oleh server yang digunakan untuk mengoperasikan situs web Klinik ke peramban Anda dan disimpan di cakram keras komputer Anda. Klinik menggunakan kuki untuk tujuan berikut. Anda memiliki hak untuk memilih mengenai pemasangan kuki. Oleh karena itu, dengan mengatur opsi pada peramban web, Anda dapat mengizinkan semua kuki, meminta konfirmasi setiap kali kuki disimpan, atau menolak penyimpanan semua kuki.
Apabila Anda menolak pemasangan kuki, akan terdapat kesulitan dalam penyediaan sebagian layanan.
10. Penanggung jawab pengelolaan informasi pribadi
Untuk melindungi informasi pribadi Anda dan menangani keluhan yang berkaitan dengan informasi pribadi, Klinik menunjuk penanggung jawab pengelolaan informasi pribadi sebagai berikut.
❍ [Penanggung jawab pengelolaan informasi pribadi]
・ Nama :
・ Jabatan :
・ Bagian :
・ Nomor telepon : 02-552-1171
・ Surel :
Anda dapat melaporkan seluruh pengaduan terkait perlindungan informasi pribadi yang timbul selama menggunakan layanan Klinik kepada penanggung jawab pengelolaan informasi pribadi. Klinik akan memberikan jawaban yang cepat dan memadai atas laporan Pengguna. Apabila Anda memerlukan pelaporan atau konsultasi lain mengenai pelanggaran informasi pribadi, silakan menghubungi lembaga di bawah ini.
・ Komite Mediasi Sengketa Pribadi (http://www.1336.or.kr / 1336)
・ Komite Sertifikasi Tanda Perlindungan Informasi (http://www.eprivacy.or.kr / (02) 580-0533~4)
・ Unit Investigasi Kejahatan Siber Kejaksaan Agung (http://www.spo.go.kr / (02) 3480-3573)
・ Pusat Penanggulangan Teror Siber Badan Kepolisian Nasional (http://www.ctrc.go.kr / (02) 392-0330)
11. Langkah-langkah untuk menjamin keamanan informasi pribadi
Klinik menyiapkan berbagai perangkat keamanan sebagai tindakan teknis untuk melindungi informasi pribadi Pengguna. Seluruh informasi yang Anda kirimkan disimpan dan dikelola dengan aman dalam sistem keamanan yang dilindungi oleh perangkat tembok api.
Selain itu, sebagai tindakan administratif untuk melindungi informasi pribadi Pengguna, Klinik menyusun prosedur yang diperlukan untuk akses dan pengelolaan informasi pribadi Pengguna, membatasi seminimal mungkin jumlah personel yang menangani informasi pribadi Pengguna, dan menyelenggarakan pelatihan keamanan secara berkelanjutan. Klinik juga menetapkan pengguna sistem yang memproses informasi pribadi, memberikan kata sandi pengguna, dan memperbaruinya secara berkala.
12. Kewajiban pemberitahuan atas perubahan kebijakan
Kebijakan Privasi ini ditetapkan pada tanggal 1 Juni 2012, dan apabila terdapat penambahan, penghapusan, atau perubahan isi karena perubahan peraturan perundang-undangan, kebijakan, atau teknologi keamanan, kami akan mengumumkan alasan dan isi perubahan melalui situs web Klinik sekurang-kurangnya 7 hari sebelum Kebijakan Privasi yang diubah tersebut diberlakukan.
・ Tanggal pengumuman : 29 Agustus 2018
・ Tanggal berlaku : 29 Agustus 2018